REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Nova Riyanti Yusuf (38) mendatangi ruang Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukannya demi memperoleh perlindungan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan politikus Partai Demokrat itu melaporkan suaminya yang berinisial SP, karena ia mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Iya benar, tadi pagi dini hari kami periksa sebagai pelapor atas dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya," ujarnya pada Rabu (2/12).
Krishna menjelaskan wanita yang lebih sering dipanggil Noriyu itu meminta perlindungan hukum kepada Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Krishna pun mengaku sudah memperoleh barang bukti.
"Dia minta perlindungan hukum kepada aparat kepolisian atas dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, bukti-bukti yang telah kami kantungi adalah hasil visum korban," jelasnya.
Sayangnya, pihak Nova Riyanti Yusuf belum memberikan tanggapan resmi terhadap dugaan kekerasan yang dialaminya.