REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sejak dilantik menjadi anggota DPRD NTB, hingga saat ini masih banyak anggota yang belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pengumpulan dokumen laporan hasil kekayaan yang panjang ditengarai menjadi salah satu penyebabnya.
Sekretaris Dewan DPRD NTB, Mahdi Muhammad mengungkapkan masih terdapat anggota dewan yang belum melaporkan hasil kekayaan mereka ke KPK atau biasa disebut LHKPN. "LHKPN masih menjadi permasalahan, mengumpulkan dokumen-dokumen itu untuk laporan yang ditengarai membuat panjang dan ribet," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (2/12).
Dia mengaku tetap menghimbau kepada seluruh anggota DPRD NTB untuk menyelesaikan laporan tersebut. Selain itu, tidak adanya sanksi dan yang bersangkutan bisa menyerahkan laporan sendiri membuat sekwan kesulitan memantau perkembangan terbaru. "Dari 65 orang, baru sedikit yang lapor dan belum ada yang memberikan tanda bukti ke sekwan," ungkapnya.
Mahdi mengatakan dua bulan usai pelantikan anggota DPRD, seharusnya laporan sudah dikirimkan ke KPK. Namun, tidak adanya sanksi menyebabkan sampai saat ini belum ada yang melapor. "Harusnya ada batas waktu, cuma belum ada karena tidak ada sanksi," ungkapnya.