REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengevaluasi kembali hasil penelitian yang telah dilakukan Warsito Purwo Taruno. Hal-hal terkait penemuan Warsito akan ditinjau kembali dan juga telah disepakati bersama baik dari pihak Warsito dan PT Edward Technology maupun Kemenkes.
“Kemenkes akan me-review kembali hasil penelitian yang dilakukan Pak Warsito,” ujar Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Kabalitbangkes), Tri Tarayati, Rabu (2/12).
Waktu peninjauan ini akan diupayakan selama satu bulan dan sudah dimulai pada Rabu (2/12). Pada evaluasi ini, wanita yang biasa disapa Tari ini menerangkan, akan meninjau penelitian Warsito baik in vitro maupun in vivo. In vivo merupakan eksperimen dengan menggunakan keseluruhan organisme hidup yang biasa dilakukan pada hewan. Sementara in vitro adalah percobaan yang tidak dilakukan dalam organisme hidup seperti dalam tabung reaksi.
Kilas balik Warsito hingga temukan detektor kanker
Di samping itu, Kemenkes juga akan mengulas kembali dari segi kasusnya. Tari juga mengungkapkan, Warsito juga tidak diperkenankan menerima klien baru. Untuk sementara, dia hanya diperbolehkan menindaklanjuti terapi pada klien lama. Pembatasan ini akan berlangsung selama masa evaluasi satu bulan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Warsito menyatakan kesepakatnnya terkait permintaan Kemenkes tersebut. Dia berharap adanya pengawalan dari Kemenkes agar penelitiannya bisa berjalan dengan baik dan benar sesuai peraturan pemerintah.
“Kita sepakat agar penelitian kami selanjutnya di bawah pengawasan Kemenkes. Selanjutnya, kami setuju untuk tidak menerima klien yang baru. Untuk klien yang sudah lama, karena bagian dari tanggung jawab kita, tetap di-follow up,” kata Warsito.