Rabu 02 Dec 2015 20:54 WIB

Petugas Robohkan 52 Kios di Sekitar RSUD Banyumas

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Satpol PP
Foto: ANTARA
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -– Pedagang yang mendirikan kios di sepanjang jalan menuju RSUD Banyumas, hanya bisa pasrah. Mereka hanya bisa terdiam, saat puluhan petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kabupaten Banyumas dengan alat berat berupa begu merobohkan kios-kios mereka, Rabu (2/12).

''Ya mau bagaimana lagi? Melawan juga tidak mungkin,'' kata Riyanto (45), salah seorang pemilik kios.

Secara keseluruhan, ada 52 kios yang dibongkar oleh petugas. Ada kios yang terbuat dari bangunan semi permanen maupun yang hanya terbuat dari papan. Kios-kios tersebut berdiri berjajar di kedua sisi jalan sepanjang sekitar 100 meter dari halaman RSUD Banyumas.

Riyanto mengaku, seluruh pedagang yang terdiri dari pedagang kelontong, makanan hingga buah-buahan, memang tidak memiliki izin untuk mendirikan bangunan di tempat itu. Namun dia mengaku, banyak pedagang sudah menempati tempat itu dalam waktu yang cukup lama. ''Bahkan ada yang sudah mendirikan kios disini sejak 17 tahun lalu,'' katanya.

Kepala Satpol PP Banyumas, Srie Yono, mengatakan pembongkaran paksa terpaksa dilakukan Pemkab Banyumas karena bangunan kios-kios tersebut melanggar ketentuan bediri di atas saluran air. Bahkan pelanggaran tersebut, sudah berlangsung selama lebih dari lima tahun. ''Pendirian bangunan ini menyebabkan aliran air tidak lancar, sehingga saat musim hujan komplek RSUD sering seringkali mengalami banjir,'' katanya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement