Rabu 02 Dec 2015 21:42 WIB

Belum Ada Perusahaan DIY Minta UMK Ditangguhkan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -  Sampai saat ini belum ada pengusaha di DIY yang mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota  (UMK) Tahun 2016.

Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas Harian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Sulistyo.

"Sampai sekarang belum ada perusahaan yang meminta penangguhan UMK  dan mudah-mudahan tidak ada karena perusahaan dan pekerja menyadari bahwa keputusan itu hal yang terbaik. Kami selalu sadarkan buruh harus dilindungi dan pengusaha harus dijaga supaya perusahaan tetap berlangsung,’’ kata dia.

Menanggapi hal itu Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan bila tidak ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2016 berarti terbukti bahwa UMK di DIY lebih rendah daripada daerah lain, ungkap dia.

"Di Kabupaten Klaten dan Magelang yang berbatasan dengan Kabupaten Sleman, UMKnya lebih tinggi daripada UMK di Kabupaten Sleman,’’ kata Kirnadi pada Republika, Rabu (2/12).  Di Kabupaten Sleman UMK Rp 1.338.000, sedangkan di Kabupaten Klaten UMKnya sekitar Rp 1,4 juta.

Demikian pula UMK di Kabupaten Magelang sudah di atas Rp 1,3 juta, ungkap Kirnadi. Kalau benar tidak ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2016 Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang memberikan UMK di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan.

Namun jika Dinas Tenaga Kerja menemukan masih ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, harus menegakkan hukum, tidak melakukan mediasi lagi . Menurut aturan yang berlaku baik UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maupun PP No.78  tahun 2015 tentang pengupahan, apabila ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK  mendapat sanki pidana maupun perdata.

Di bagian lain Kirnadi mengatakan ABY minta adanya upah sektoral dan hanya di DIY saja yang menetapkan upah sektoral. Upah sektoral ini diberikan tergantung besar kecilnya risiko kerja. Upah sektoral ini dibedakan berdasarkan kelompok usaha industri, misalnya: upah sektor jasa berbeda dengan di bidang energi, mesin dan lain-lain.

Pengelompokan tersebut ditentukan oleh Badan Pusat Statistik.

Sulistyo upah sektoral yang diajukan oleh ABY menuju progress  dan harus ada kajian. Hal ini untuk melindungi semua supaya jangan ada gejolak.  ''Jangan sampai nanti setelah ditetapkan upah sektoral ada yang tidak setuju,''tutur Sulistyo yang juga Sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda DIY ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement