Rabu 02 Dec 2015 22:37 WIB

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman

Kasus Setnov, Fahri Hamzah: Hanya BIN dan Penegak Hukum Bisa Menyadap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan permasalahan dalam kasus yang menyangkut Setya Novanto ada pada penyadapannya. Menurutnya, dalam sebuah obrolan menyebut nama adalah hal wajar.

Akan tetapi yang menjadi masalah adalah penyadapan yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Menurut Fahri penyadapan dalam sebuah pertemuan privat adalah masalah sesungguhnya.

Fahri menjelaskan hanya ada dua lembaga di negara ini yang diperbolehkan melakukan penyadapan. Pertama Ia menjelaskan lembaga tersebut adalah Badan Intelijen Negara. Lembaga lainnya adalah penegak hukum.

 

 

Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah