REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Daerah Banten mengamankan sebanyak 1,6 ton ganja kering senilai Rp6 miliar.
"Kami kini mengamankan tersangka berinisial WS dan tiga lainya melarikan diri," kata Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar di Serang, Rabu.
Keberhasilan petugas mengamankan peredaran ganja seberat 1,6 ton itu patut diberikan apresiasi karena jumlahnya cukup banyak. Penyitaan ganja sebanyak itu berkat kerja keras petugas Satnarkoba Polres Serang mengungkap barang haram tersebut.
Petugas mengungkap ganja seberat 1,6 ton dari sebuah gudang penyimpanan di Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Kemungkinan ganja itu sudah berlangsung lama berada di gudang penyimpanan.
Saat ini, WS (25) yang diamankan petugas sebagai penjaga gudang, sedangkan tersangka lainnya, yakni AN, MN dan YD hingga kini masih diburu petugas.
"Kami menetapkan ketiga tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Tersangka WS terancam Pasal 114 ayat (2), jo pasal 111 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.