REPUBLIKA.CO.ID, BIMA -- Untuk meminimalisir penempatan TKI Non Prosedural di Kabupaten Bima, Nusa Tengara Barat, BNP2TKI mengharapakan masyarakat Kabupaten Bima agar berangkat secara prosedural.
Hal itu terungkap saat berlangsung sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural yang digelar BNP2TKI bekerjasama dengan Serikat Buruh Migran (SBMI) Kabupaten Bima dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Bima.
Direktur Kerjasama Verifikasi dan Penyiapan Dokumen BNP2TKI, Haposan Saragih mengatakan, pemerintah terus meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan kepada TKI. Seperti menurunkan pembiayaan penempatan, salah satunya dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI dan rekom Paspor TKI akan dilakukan dengan one stop service. Paspor tidak akan dikelurkan jika calon TKI nya unfit. Jika calon TKI fit paspor bisa dikeluarkan.
"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada TKI dengan melakukan prosedur yang berlaku dan tidak menyulitkan TKI. BNP2TKI berharap dan mengajak masyarakat di Bima yang ingin menjadi TKI agar berangkat secara prosedural," jelasnya
Ia mengatakan, BNP2TKI juga sudah melakukan penilaian kinerja/rating kepada Pelaksanaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), tujuannya untuk memberikan potret jasa TKI yang sehat. Sehingga TKI bisa memilih PPTKIS dan BLKLN yang jelas dan baik untuk dirinya berangkat ke Luar Negeri.
"Sistim online BNP2TKI sudah berjalan dengan baik, semuanya dilakukan dengan transparan dan tidak ditutup-tutupi. Ini dilakukan untuk memudahkan TKI dan bukan menyulitkannya," katanya.
Kadisnakertrans Kabupaten Bima, Ishak menyatakan, kepada sponsor yang akan merekrut CTKI di Bima harus ada ijin operasional untuk rekrut TKI, persyaratan utama harus ada ijin operasional oleh Dinas Tenaga Kerja. Supaya tidak terjadi pengiriman TKI non Prosedural.
Selain itu, surat tugas sponsor yang dikeluarkan oleh PPTKIS harus diketahui oleh Dinas. Disnakertrans Kabupaten Bima juga terus melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Bima agar masayarakat tidak berangkat secara non prosedural.
"Kami juga bersurat kepada para Camat agar PPTKIS yang resmi bisa merekrut calon TKI di wilayah Kabupaten Bima. Jangan sampai PPTKIS itu memalsukan umur, identitas TKI, karena itu bisa berbahaya," ujarnya.
Ia mengatakan dari hasil monitoring yang dilakukan masih banyak TKI yang berangkat di Kabupaten Bima secara non prosedural. Ia berharap kepada calon TKI agar tidak berangkat secara non prosedural. Jika ingin mendapatkan Informasi pasar kerja bisa datang ke Disnakertrans Kabupaten Bima dan jika ingin mendaftar juga bisa dilakukan di Disnakertrans.
"Komunikasi sangat diperlukan, karenanya calon TKI harus memiliki keterampilan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bahasa adalah kemampuan yang penting bagi TKI, jangan sampai ketika di Negara Penempatan terjadi miss komunikasi. Untuk seleksi kesehatan juga bisa dilakukan pada Sarana Kesehatan yang sudah ada dan terdaftar di Kabupaten Bima," kata Ishak.
Yusri Albima dari SBMI mengatakan petugas sponsor PPTKIS yang merekrut TKI di Kabupaten Bima harus mempunyai surat ijin perekrutan (SIP) dan ijin dari Disnakertrans Kabupaten Bima. Jika tidak ada SIP bisa langsung konfirmasi ke Disnaker dan bisa dicabut ijin operasionalnya.
"Jika ada sponsor atau Kantor Cabang yang datang untuk merekrut harus membuatkan pernyataan dengan dokumen copy Kartu Keluarga, Paspor, KTP dan dokumen lainnya. Ini dimaksudkan jika TKI mengalami masalah di Luar Negeri bisa cepat dilacak dokumen sehinga masalahnya bisa cepat diselesaikan," kata Yusri.