REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok akan menutup delapan tempat pembuangan akhir liar. Kepala Bidang Pelayanan dan Kebersihan DKP Pemkot Depok, Kusumo menuturkan, lahan kosong yang dijadikan TPA itu disewakan pemilik tanah dengan uang sewa yang cukup menggiurkan.
Kusumo menyebutkan sampah yang diangkut dengan gerobak sewanya bisa Rp 350 ribu per bulan. Sedangkan untuk sampah yang diangkut dengan truk bisa mencapai Rp 2,5–Rp 3 juta per bulan. "Pengelola TPA liar itu bisa meraup dana sebesar Rp 60 juta per bulan," kata dia di Depok, Rabu (2/12).
Sampah-sampah yang sudah menumpuk dan mengering itu kemudian dibakar. TPA-TPA liar itu selama ini sepertinya dibiarkan berlangsung bertahun-tahun tanpa ada yang bisa menyentuh.
(Baca Juga: Pemkot Depok akan Tutup Delapan TPA Liar)
"Kami akan bersikap tegas terhadap TPA liar. Kami tidak akan mentolerir munculnya TPA -TPA liar di Kota Depok. Jangankan TPA liar, orang luar yang membuang sampah secara liar di dalam kawasan Kota Depok akan kami kejar, kami tangkap," ucap Kusumo.
Bahkan, ungkap Kusumo, DKP Pemkot Depok, kini sudah punya tim buru sergap yang memburu-buru para pembuang sampah liar. Apalagi, salah satu penyebab kenapa Kota Depok belum berhasil meraih Adipura adalah kehadiran TPA-TPA liar.
Sepanjang 2015 ini, Kota Depok hanya meraih sertifikat Adipura. Prestasi serupa pernah diraih Depok pada 2013. Sedangkan tahun 2014, Kota Depok tidak meraih penghargaan sama sekali.