REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menyetujui untuk memutar rekaman terkait perpanjangan kontrak PT Freeport. Rekaman 8 Juni 2015 itu berisi perbincangan tiga orang, yaitu SN (Ketua DPR Setya Novanto), MR (pengusaha Muhammad Riza Chalid), MS (Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin).
Ada berbagai hal dibahas dalam pembicaraan tersebut. Mulai dari pembahasan Freeport, Pilpres 2014 hingga pernikahan anak Presiden Joko Widodo.
Bahkan beberapa nama disebut seperti Menko Polhukam, Megawati, Prabowo, dan 'Darmo'. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD melalui akun @mahfudmd, menyatakan berdasarkan rekaman sebenarnya sudah jelas terjadinya pelanggaran etik yang luar biasa.
Ia pun meminta MKD tak perlu berpanjang-panjang. Pelanggaran etik dan hukumnya jauh lebih serius daripada yang didugakan selama ini. "Tega benar khianati rakyat," ucap dia.
Ia menjelaskan orang yang merekam pertemuan itu Maroef Sjamsoeddin. Jadi kalau saja Maroef bilang itu benar, MKD tak perlu berlama-lama karena pelanggaran etika sdh terjadi.
"Isi rekaman itu sudah menunjukkan bahwa Terlapor sudah melakukan pelanggaran etika. Kuncinya di keterangan Makroef,"