REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri Kota Semarang menolak keberatan yang disampaikan terdakwa kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ronny Maryanto. Hakim Ketua Ahmad Dimyati dalam putusan sela yang dibacakan memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil," katanya dalam sidang di Semarang, Kamis (3/12),
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan yang disampaikan terdakwa sudah masuk dalam materi dakwaan. Salah satu keberatan terdakwa tentang advetorial tentang pemberitaan soal Fadli Zon di salah satu media massa yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemasang iklan.
Hakim menilai hal tersebut baru bisa dibuktikan saat pembuktian. Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi.
"Ada 18 saksi, silakan mau dipanggil semua atau sebagian," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang, mengadili aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto, dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Dalam perkara tersebut, Ronny didakwa telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Perkara yang menjerat terdakwa tersebut bermula ketika politikus Partai Gerindra Fadli Zon menggelar kampanye Pemilihan Presiden di Pasar Bulu Semarang pada Juli 2014.