REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Kedatangannya untuk pelimpahan tahap dua atas kasusnya.
Namun, Novel keluar dari gedung Bareskrim lewat pintu belakang. Akibatnya, awak media yang menunggu tidak mendapatkan pernyataan apapun.
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, saat ini sedang menuju ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Muji belum mengetahui apakah berkas Novel akan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu atau Kejakgung.
"Ini masih perdebatan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/12).
Menurut Muji, jika harus dibawa ke Bengkulu maka harus melakukan persiapan. Pihak kepolisian tetap menginginkan berkas tersebut tidak diserahkan ke Kejakgung.
Padahal, lanjutnya, yang berhak menentukan akan dilimpahkan ke Kejakgung atau Kejati Bengkulu adalah Kejaksaan bukan polisi.
"Indikasinya Novel mau ditahan, kalau namanya mereka ngotot ke Bengkulu indikasinya mau ditahan," kata Muji.