REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Maroef Sjamsoeddin memberikan keterangan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Saat memberi keterangan, Maroef mengaku tidak membawa bukti rekaman asli percakapan Setya Novanto, dirinya dan pengusaha Riza Chalid.
Alasannya, alat perekam yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut sedang dipimjam oleh Kejaksaan Agung. Maroef mengatakan, sejak semalam dirinya diperiksa oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.
Hal itu menjadi alasan bahwa ponsel yang digunakan untuk merekam sedang dipinjam oleh Kejaksaan Agung. “Saya sejak semalam sudah dimintai keterangan Jampidsus sampai dilanjutkan pagi tadi,” kata Maroef Sjamsoeddin dalam ruang sidang MKD, Kamis (3/12).
(Baca: Aneh... Pelapor Malah Diperlakukan MKD Seperti Pesakitan)
Pemeriksaan pimpinan Freeport ini dilakukan terkait perkara dugaan pelanggaran hukum yang ada dalam isi rekaman Maroef Sjamsoeddin. Sebab, rekaman yang sudah terlanjur beredar ini sudah membuat resah dan menimbulkan polemik di masyarakat. Kejaksaan Agung turun tangan, dan memeriksa Maroef Sebagai saksi dalam perkara ini.
Sidang MKD tetap meminta tanda terima atau bukti asli rekaman yang dimiliki oleh Maroef. Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi oleh Maroef. Sebab, saat menyerahkan alat perekam dan bukti asli, lembar yang ditandatanganinya tidak boleh diminta oleh yang bersangkutan.
“Pada saat memberikan master kami tanda tangan, tapi lembar itu tidak bisa kami minta,” imbuh dia.