REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Maroef Sjamsoeddin terkait percakapan yang diduga terjadi pelanggaran kode etik Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Adi Toegarisman menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait masalah ini apakah mengandung unsur pelanggaran hukum atau tidak.
“Tindakan yang kami lakukan ini adalah penyelidikan, masih mempelajari keseluruhan dalam rangka mencari alat bukti permulaan,” kata dia di kompleks parlemen Senayan, Kamis (3/12).
Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung ini bukan dalam rangka untuk mencari kesalahan hukum Setya Novanto. Kejagung meminta semua pihak agar tidak buru-buru mengambil kesimpulan atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Apapun hasil dari penyelidikan ini, kata Adi, akan disampaikan pada masyarakat. Kalau memang dalam penyelidikan ini ditemukan alat bukti permulaan, pihaknya akan bekerja. “Kalau tidak ada, ya sampaikan tidak ada, tapi jangan dikonotasikan dalam rangka mencari kesalahan,” kata Adi.
Adi menambahkan, Kejagung tidak ingin diburu kapan target penyelesaian penyelidikan ini. Hal ini dilakukan agar hasil penyelidikan yang dilakukan maksimal. Adi membantah Kejagung mengambil alih perkara yang sedang disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (Baca: Maroef: Komisaris PTFI Sarankan Pertemuan dengan Setnov).
Pihaknya beralasan, Jaksa Agung perlu melihat persoalan ini untuk dilakukan penyelidikan karena melihat perkembangan yang terjadi di masyarakat. Fakta yang berkembang di masyarakat inilah yang dijadikan Kejagung untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.