REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman menyatakan pihaknya tidak sedang mencari-cari kesalahan yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus PT. Freeport Indonesia.
"Penyelidikan kami jangan dikonotasikan untuk mencari (kesalahan/tindak pidana), itu tidak benar," kata Adi Toegarisman seusai menghadiri acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (3/12).
Adi meminta seluruh pihak menunggu tim dari Kejaksaan Agung untuk bekerja melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan Ketua DPR dengan PT FI. Dia mengatakan Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil yang sebenar-benarnya dari penyelidikan tersebut.
"Nanti hasilnya apa (ada pidana atau tidak), kalau tidak ada ya kami sampaikan tidak ada, kalau ada ya kami sampaikan ada," tukas dia.
Ketua DPR RI Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak PT FI. Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak Rabu (2/12) telah menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI. Di sisi lain Kejaksaan Agung menyatakan akan menyelidiki kemungkinan adanya permufakatan jahat dalam kasus ini.