REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III Azis Syamsudin menilai, bukan perkara mudah untuk membawa kasus rekaman bos PT. Freeport yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto ke ranah hukum. Sebab, perlu ada bukti-bukti yang kuat agar suatu kasus bisa dikategorikan pidana.
Menurut Azis, proses untuk melakukan penyidikan harus melalui pengumpulan barang bukti. Setelah dikumpulkan, baru dipelajari apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. ''Jadi tidak segampang yang kita lihat. Proses di MKD kan masih berjalan, kita lihat dulu prosesnya seperti apa,'' kata Azis, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).
Namun, lanjut Azis, kalau kejaksaan sudah berketatapan untuk melakukan penyelidikan, Komisi III juga tidak bisa mencegah. Hanya, ia mengharapkan institusi penegak hukum dapat mengambil langlah-langkah yang strategis untuk menjaga stabilitas pemerintah dan negara menjelang Natal dan Tahun Baru.
Bicara soal legal tidaknya rekaman yang diberikan Presdir PTFI Maroef Sjamsoedin, ia berpendapat, penyadapan dilakukan oleh institusi resmi. Di Indonesia ada Kepolisian, kejaksaan, KPK dan Intelejen dan mempertanggungjawabkan kepada presiden.
Politisi Golkar itu juga mengomentari legal standing Sudirman Said, ia mengatakan penafsiran hukum itu harus dilihat secara alternatif dan akumulatif, tidak bisa diterjemahkan oleh seorang ahli bahasa, ahli bahasa tidak memahami dan membaca UU itu secara komplit.
''Apakah secara prosedur kalau legal standing-nya tidak terpenuhi akan cacat, hukum kita lihat nanti,'' ujar Azis.