REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan ribuan rokok dari berbagai merek yang menggunakan pita cukai palsu atau ilegal. Dari dua kasus berbeda, Polda Jatim menyita total barang bukti 68.426 bungkus rokok dengan 1.486.316 batang rokok.
“Kami telah menemukan rokok yang tidak berbandrol, tidak ada bea cukainya. Yang dilakukan di dua tempat di Sidoarjo,” tutur Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferesi pers di Mapolda Jatim pada Kamis (3/12) siang.
Sebanyak 20 kardus berisi 16 ribu bungkus rokok merek GR dan Bravo disita kepolisian pada pertengahan bulan lalu di Jalan Medaeng, Sidoarjo. Di mana barang bukti hendak didistribusikan ke luar pulau Jawa menggunakan jasa ekspedisi.
Setelah melakukan pengecekan dalam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), ditemukan produk rokok jenis filter itu menggunakan pita cukai palsu. Kendati demikian tersangka berinisial J yang menjadi pemilik masih dalam kejaran polisi.
J terancam terkena pasal 29 ayat 2a UU nomor 39 /2007 perubahan atas UU nomor 11/1995 tentang Cukai. Di mana J pun terancam kurungan lima tahun dan denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Tersangkanya melarikan diri, sekarang statusnya daftar pencarian orang (DPO),” jelas Argo.
Selang dua pekan Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengamankan sebanyak 140 kardus berisi 52.426 bungkus rokok dari industri rokok rumahan yang menggunakan pita cukai palsu. Puluhan ribu bungkus rokok itu terdiri dari berbagai macam merek di antaranya Piston, New On Mild Menthol, Gess Executive, Rolling, Lexuz, 57 Djaya, Maxx, Rasta, Sobat’E Premium dan Gudang Jati.
Diketahui pemilik barang tersebut berinisial TW warga Sidoarjo yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, TW yang mempekerjakan 13 karyawan itu membuat segel pita cukai palsu untuk kemudian dipasang pada bungkus rokok hasil produksinya.
Tak hanya itu, modus lainnya yakni dengan menggunakan bungkus rokok asli bekas yang diperbaharui lagi. “Yang tidak ada identitas (merek rokok palsu) ini dimasukan pada bungkus rokok yang sudah ada mereknya. Ada juga cukainya itu di print, ada cukai asli dilepas dulu lalu ditempel lagi,” tutur Argo.
Menurut Kanit IV Ditreskrimsus Polda Jatim Andi Sanjaya mengatakan produk rokok ilegal tersebut dijual di pasaran lebih murah dengan kisaran harga antara Rp 3 ribu hingga Rp 7 ribu. Selain itu dari dua kasus yang berhasil ditangani total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
“Dengan ini menjadi tiga kasus terkait cukai rokok, pertengahan 2015 ada satu kasus juga berkaitan dengan cukai ilegal, ” kata Andi.