REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan eksekusi rumah dinas (rumdis) milik Kodam VII Wirabuan di beberapa tempat. Di antaranya di Jalan Andi Mappanyuki dan Jalan Buntu Terpedo. Eksekusi di Jalan Buntu Terpedo berakhir ricuh. Warga yang enggan rumahnya dieksekusi menutup jalan dengan membakar ban di sekitar jalan masuk rumah.
Salah satu anak pemilik rumah, Jalil Linta (48) mengatakan, PN Makassar salah dalam melakukan eksekusi dua rumah yang dianggap milik Kodam VII Wirabuana. Pasalnya dua rumah yang akan dieksekusi disebutnya bukan merupakan rumah dinas milik TNI. Lahan rumah yang dihuni sejak 1963 ini disebut milik negara.
"Rumah ini milik negara, bukan milik Kodam. Saya sudah cek di badan pertanahan," ujar Jalil Linta, Kamis (3/12).
Menurut Jalil, dalam putusan PN Makassar memang terdapat enam rumah yang dieksekusi di Jalan Buntu Terpedo, termasuk rumahnya. Empat rumah bahkan telah dieksekusi sejak 2006. Namun PN Makassar kembali mengeluarkan surat eksekusi terhadap dua rumah yang berdekatan dengan empat rumah yang dieksekusi lebih awal.
"Ini memang sangat ganjil. Kalau yang empat dulu memang tanah kodam. Tapi dua rumah ini bukan. Ini tanah negara," papar Jalil.
Selain itu, rumah yang telah didiaminya sejak kecil ini disebut tidak pernah membayar uang administrasi ke Kodam. Tapi membayar pajak bangunan ke negara. Artinya lahan ini memang bukan milik Kodam, melainkan milik negara.
Dalam eksekusi di Jalan Buntu Terpedo, belasan warga menutup jalan di depan gang menuju dua rumah yang akan dieksekusi. Bahkan beberapa orang telah bersedia dengan senjata tajam di lengan mereka.