Kamis 03 Dec 2015 20:49 WIB

Koalisi Jurnalis Makassar‎ Kecam Aksi Pemukulan Wartawan di Soppeng

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Makassar berunjuk rasa di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/12).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Makassar berunjuk rasa di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemukulan terhadap tiga jurnalis di Kab. Soppeng‎, saat mereka tengah meliput kampanye salah satu calon Bupati mendapat banyak kecaman dari rekan-rekan sesama jurnalis. Terlebih kekerasan terhadap jurnalis oleh pihak kepolisian khususnya cukup sering terjadi.

Anggota Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar, Humirah mengatakan, Solidaritas Jurnalis Makassar yang terdiri dari beberapa organisasi jurnalis mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap jurnalis. Pasalnya kejadian penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang meliput adalah sebuah pelanggaran.

"Ini menjadi pertanyaan besar bagi pihak kepolisian, kenapa kekerasan terhadap jurnalis yang meliput masih saja terjadi," ujar Humairah, Kamis (3/12).

Wanita yang akrab disapa Merah ini pun menyebut, kejadian pemukulan yang masih diingat adalah penganiayaan terhadap sejumlah jurnalis di depan kampus Universitas Negeri Makassar. Dalam kejadian tersebut, terdapat oknum brimob yang memukul bahkan menendang jurnalis hingga terluka. Sayang proses peradilan yang harusnya ditegakkan pihak kepolisian masih berjalan di tempat.

Hal senada terlontar dari Ketua Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebasan Berekspresi (KPJKB) Jupriadi Asmaradana. Menurut Jupriadi, pihaknya sejauh ini telah mencatat terjadi 12 kekerasan terhadap jurnalis di Provinsi Sulawesi Selatan. Lima diantaranya dilakukan oleh oknum kepolisian, termasuk kejadian penganiayaan terbaru di Kab. Soppeng.

Melihat hal ini, Jupriadi bersama Solidaritas Jurnalis Makassar mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Pudji Hartanto bertanggung jawab agar memerintahkan jajarannya lebih menghargai dan menjamin serta melindungi cara kerja jurnalis. Pihak Polres Soppeng maupuan Polda Sulselbar segera memproses oknum kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis.

"Kami akan memberikan waktu 3x24 jam untuk memproses hukum oknum pemukul jurnalis. Jika tidak kami akan melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri, Kompolnas dan Dewan Pers, ujar Jupriadi.

Sementara Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman menyayangkan kejadian tindak dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

"Sangat disayangkan di era sekarang ini masih ada polisi yang main pukul seperti itu. Kapolres harus menugaskan Provos untuk memeriksa polisi tersebut, kalau perlu lakukan pemeriksaan penggunaan alkohol narkotika juga psikologi," ujar Hamidah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement