REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan DPR harus segera menggunakan hak angket untuk kasus freeport. Karena DPR harus secara tegas tak lagi renegosiasi perpanjangan kontrak karya dan perpanjangan karya perusahaan pertambangan batubara.
"Saat ini kebijakan DPR masih menghormati keberadaan kontrak hingga berakhirnya kontrak. Kontrak seharusnya disesuaikan satu tahun setelahUU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan," ujar dia dalam siaran pers, Kamis (3/12).
Semua kontrak harus mendapat izin usaha dari negara. Sehingga perlu ada penggunaan hak angket untuk menyelamatkan negara. Saat ini isu telah beralih dari isu mengkhianati kedaulatan negara menjadi isu freeport dan masuk ranah politik dalam negeri.