REPUBLIKA.CO.ID, PHNOMPENH -- Pengadilan Kamboja memvonis seorang pelaku kesehatan tanpa izin dengan pembunuhan, Kamis, dan menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara karena menyebarkan virus HIV kepada lebih dari 270 penduduk desa di Kamboja baratlaut. Di antara korban di kawasan terpencil tersebut terdapat bocah berusia dua tahun.
Pihak berwajib menyelidiki wabah virus HIV penyebab AIDS itu pada 9 Desember ketika mereka memulai pengujian pada masyarakat di Provinsi Battambang. Mereka menemukan lebih dari 270 penderita dengan seorang korban berusia 2 tahun dan beberapa korban lain berumur sekitar 80 tahun.
Kejadian tersebut menjadi pukulan bagi keberhasilan upaya Kamboja menurunkan angka penularan HIV, setelah virus tersebut merebak nyaris tak terbendung di negara miskin itu pada 1990-an.
Pihak berwajib memutuskan menguji penduduk desa setelah seorang pria 74 tahun dinyatakan positif HIV pada November. Pria itu meyakinkan agar penduduk desa lainnya yang juga mengunjungi dokter yang sama, Yem Chrin (56) untuk dites juga, kata pengadilan.
"Pengadilan menemukan bahwa Yem Chrin bersalah menjalankan praktik tanpa izin, menyuntik warga dengan jarum suntik yang menyebarkan HIV serta menyiksa warga hingga mati," kata hakim pengadilan provinsi Yich Na Chheavy saat membacakan vonis di ruang sidang, yang padat.
Yem Chrin mengaku selalu menggunakan jarum suntik secara berulang, namun membantah bahwa ia sengaja menyebarkan virus itu. Sebanyak 10 penduduk desa tewas sejak wabah tersebut mulai merebak, kata pejabat desa.
Polisi mengatakan Yem Chrin merupakan dokter yang sangat dihormati dan diyakini penduduk mampu menyembuhkan serta memberikan pengobatan murah bagi penduduk miskin.