REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III Azis Syamsudin mengaku belum mengetahui perkembangan Revisi UU KPK. Sebab, usai dihentikan pembahasan draft Revisi UU tersebut oleh presiden, Komisi III belum kembali membahasnya meski masuk Prolegnas 2015.
''Revisi UU KPK saya tidak tahu, karena tidak masuk pembahasan. Substansinya saya belum pernah bahas dan belum masuk di dalam agenda paripurna,'' kata Azis, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/12).
Azis mengatakan, kalau Revisi UU belum masuk agenda paripurna, tidak bisa dijadikan patokan apakah Revisi UU tersebut akan selesai tahun ini atau tidak. Ia mengatakan Revisi UU KPK saat ini masih berada di Badan Legislasi.
''Itu (Paripurna) adalah kesimpulan resmi dari DPR,'' ujar dia.