Jumat 04 Dec 2015 14:37 WIB

Penerjemahan Alquran Bahasa Daerah Harus Langsung dari Bahasa Arab

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Andi Nur Aminah
Tahun ini Alquran sudah diterjemahkan ke dalam sembilan bahasa daerah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tahun ini Alquran sudah diterjemahkan ke dalam sembilan bahasa daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain mengatakan Alquran terjemahan bahasa daerah harus menyertakan teks asli bahasa arab. Tidak boleh sebuah Alquran hanya terjemahannya saja. 

"Alquran juga harus diterjemahkan dari bahasa arab langsung, tidak bisa diterjemahkan ke bahasa Indonesia kemudian bahasa daerah," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (4/12).

Ustaz Tengku mencontohkan guru RA Kartin,i Kyai Sholeh Darat yang menerjemahkan Juz Amma langsung dari bahasa Arab ke bahasa Jawa. Ketika itu Kartini sendiri yang meminta gurunya menerjemahkan 30 surah makkiyah Alquran tersebut.

Sejak saat itu di Indonesia dikenal huruf Arab Pagon. Huruf Arab ini bentuknya sama seperti huruf Arab tapi dibaca dengan berbahasa Jawa. 

Sebelumnya Kementrian Agama meluncurkan Alquran dengan sembilan bahasa daerah. Menag mengatakan Alquran ini dibuat untuk masyarakat yang tidak menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari. 

(Baca Juga: Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan 9 Bahasa Daerah). 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement