REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR melaksanakan uji makalah sembilan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan capim KPK.
"Pembuatan makalah dimulai dari pukul 14.20 sampai dengan 16.20," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Jumat (4/12).
Benny menjelaskan, peserta dapat mengerjakan makalah secara manual melalui tulisan tangan atau dengan komputer. Namun menurut dia, jika peserta memilih dengan tulis tangan, maka setelahnya harus diketik kembali di komputer dan melampirkan tulisan tangannya.
"Pembuatan makalah capim KPK akan dilakukan dalam waktu dua jam, dengan jumlah maksimal lima halaman dan pertanyaan yang berasal dari Komisi III DPR," ujarnya.
Salah satu capim KPK Johan Budi mengaku tidak mempersiapkan secara rinci dalam uji pembuatan makalah tersebut. Johan mengaku tidak mengetahui tema tulisan yang diminta Komisi III DPR sehingga akan menjalani proses uji tersebut.
"Persiapannya tidur yang cukup lalu berdoa kepada Allah SWT," kata Johan.
Sementara itu, Robby Arya Barata sempat mempertanyakan kehadiran dirinya untuk kembali diikutkan dalam uji makalah tersebut. Dia menyatakan hal itu adalah pertama kalinya dalam sejarah dan melanggar UU KPK.
"Karena permintaan Komisi III, saya hormati. Tetapi saya cukup terkejut kenapa Busyro Muqoddas tidak datang," kata Robby.
Benny menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan rapat pleno Komisi III, kedua capim sebelumnya tetap diikutkan dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Namun menurut dia, Robby dan Busyro tidak perlu membuat makalah sebagaimana delapan capim lainnya.
"Jadi khusus Robby dan Busyro tetap ikut 'fit and proper test', tetapi keputusan rapat pleno Komisi III hanya akan meminta konfirmasi kembali apakah ingin tetap maju atau tidak, Pak Busyro tidak datang," kata Benny.