REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo enggan membeberkan hasil pemeriksaan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dengan alasan masih dievaluasi.
Evaluasi tersebut lebih ke arah apa yang diketahui, apa yang dialami sendiri, apa yang didengar dan disaksikan oleh Maroef.
"Kita masih mau evaluasi lagi (hasil pemeriksaan Maroef Sjamsoeddin). Ya apa yang diketahui, apa yang dialami sendiri, dia dengar dan dia saksikan. Itu yang kita perlukan," katanya di Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Prasetyo juga enggan berpendapat tentang ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan, berdasar keterangan Maroef Sjamsoeddin.
Menurutnya, Maroef tidak mempunyai kompetensi untuk menentukan adanya dugaan pelanggaran dalam rekaman 'papa minta saham' tersebut.
"Pak Maroef tidak punya kompetensi untuk menentukan apa langkah-langkah atau dugaan, nanti yang menentukan kita. Pak Maroef sendiri saya baca tidak seperti itu, bahkan untuk menentukan melanggar etika atau tidak, juga nanti MKD yang memutuskan," jelasnya.