Jumat 04 Dec 2015 18:35 WIB

Pemerintah Identifikasi Kendala Ekspor Pertanian

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Ekspor Impor (ilustrasi)
Foto: Republika
Ekspor Impor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) mengadakan pertemuan dengan para eksportir khusus produk pertanian. Tujuannya, mengakomodasi segala laporan yang kemudian dikoordinasikan dan dicari solusinya di tingkat pemerintah.

"Kita identifikasi dulu, yang bisa diselesaikan di Kementan akan kita segera selesaikan, tapi kalau menyangkut lembaga lain, kita koordinasikan," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Gardjita Budi, di Jakarta, Jumat (4/12). Namun, ia juga meminta para eksportir introspeksi diri dalam melakukan produksi agar sesuai aturan dan ketentuan negara pengimpor.

Pemerintah melalui Kementan telah berupaya membantu penyiapan produksi, di antaranya dengan melakukan pembinaan kepada petani. Pendampingan petani agar memiliki produk berstandar nasional dan inernasional pun dilakukan dengan alokasi anggaran Rp 50 juta per kabupaten.  

Gardjita juga merespons keluhan eksportir sayur dan buah terkait pungutan x-Ray Rp 500 per kilogram barang ekspor di penerbangan dalam negeri sebelum barang berangkat ke negara pengimpor. "Pemeriksaan diperlukan untuk memenuhi persyaratan internasional, kita komunikasikan dengan perhubungan," katanya.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Program Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budhi K Kresna menjelaskan soal tarif Rp 500 per kilogram barang ekspor yang dikeluhkan eksportir. "Pemeriksaan barang ekspor dengan sistem consignment security declaration wajib untuk menjaga keamanan barang keluar," kata dia.

Jika tidak dilakukan pemeriksaan, akan terjadi dua kemungkinan, yakni produk gagal dikirim atau produk ekspor akan melalui pemeriksaan ulang di Singapura. Sementara, pemeriksaan di Singapura akan memakan biaya yang lebih mahal.

Pemeriksaan di dalam negeri dengan x-Ray, kata dia, dilaksanakan oleh swasta. Tarif Rp 500 per kilogram telah melalui tahap perhitungan untuk biaya perawatan dan penjagaan kualitas alat sortir. (Baca juga: Eksportir Produk Pertanian Keluhkan Hambatan Ekspor)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement