REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Hasil dari Tim Investigasi bentukan SK Walikota Bekasi, menyatakan bahwa Rumah Sakit Awal Bros Bekasi tidak memberikan informasi yang selengkapnya tentang kondisi bayi FRB (14 bulan) yang diduga meninggal karena kelalaian tim medis rumah sakit.
Ketua Tim Investigasi dr. Anthony Tulak menyatakan bahwa tim medis RS Awal Bros tidak melakukan komunikasi yang efektif (inform consent) dengan keluarga pasien bayi FRB. Sehingga, tidak diketahui penyebab pasti meninggalnya bayi malang tersebut.
"Berdasarkan hasil investigasi, dinyatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh RS Awal Bros dan juga oleh dokter penanggung jawab sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada di rumah sakit tersebut dan pandangan profesi. Namun tidak ada komunikasi yang lancar antara dokter dengan keluarga pasien," kata dr. Anthony Tulak dalam konferensi pers di Hotel Horison Bekasi, Jumat (4/12).
(Baca: Meski Sesuai Prosedur, RS Awal Bros ternyata tak Berikan Resume Medis Bayi FRB)
Menurut Anthony, kesalahan fatal dalam penanganan FRB adalah tidak adanya komunikasi yang efektif (inform consent) mengenai kondisi pasien antara dokter dengan pasien atau keluarga pasien. "Yang dilakukan komunikasi tidak terbangun. Kalau komunikasinya lancar pasti penyebab kematiannya tahu kan," kata Anthony.
Padahal saat ini, lanjutnya, kesetaraan antara dokter dan pasien dalam hal ini komunikasi efektif, sudah terjamin di dalam undang-undang kedokteran. "Tidak seperti dulu yang paternalistik, pasien ikut saja apa kata dokternya. Sekarang harus ada komunikasi yang baik antara pasien dengan dokter. Pasien berhak menolak jika tidak setuju dengan dokter," jelas Anthony.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi drg. Anne Nurchandrani menyatakan sudah melayangkan surat teguran atas kelalaian rumah sakit untuk memberikan inform consent yang baik kepada pasien dan keluarga.
"Isi suratnya yaitu agar meningkatkan mutu layanan dengan mengoptimalkan komunikasi yang efektif antara dokter dan pasien," kata drg. Anne Nurchandrani.
Menurut Anne, hasil investigasi tersebut sudah dilaporkan ke Wali Kota Bekasi. Nantinya jika pihak rumah sakit tidak melakukan apa yang diperintahkan dalam surat teguran, maka akan ada sanksi administrasi hingga pencabutan surat izin operasional rumah sakit.