Sabtu 05 Dec 2015 07:07 WIB
Transkrip Rekaman Setnov

Ini Alasan Kasus Setya Novanto Bisa Dibawa ke Mana Saja

Rep: C25/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selesainya dua sidang MKD membuat desakan membawa kasus Setya Novanto ke ranah lain semakin deras. Rekaman yang telah diperdengarkan memperkuat keyakinan banyak pihak untuk membawa kasus tersebut.

Pengamat Politik Indonesia Ray Rangkuti, mengatakan kasus pencatutan nama yang diduga dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto, memiliki dasar yang cukup kuat untuk dibawa ke ranah-ranah yang lain. Selain Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sejumlah ranah yang bisa menarik pengusutan kasus tersebut di antaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Panitia Khusus (pansus) DPR.

Raya menjelaskan setidaknya terdapat tiga alasan kuat, yang membuat kasus pencatutan nama tersebut memang bisa ditarik ke banyak ranah yang lain. Menurutnya, kasus itu melibatkan total uang yang sangat besar yaitu 20 persen saham Freeport Indonesia, melibatkan nama besar karena mencatut Presiden dan Wakil Presiden serta merupakan jenis kejahatan besar.

"Maka itu kasus ini kuat memang untuk dibawa ke mana saja," kata Ray kepada Republika, Jum'at (4/12).

Pendiri Lingkar Madani (LIMA) tersebut menuturkan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya Novanto, bisa dibawa ke Kepolisian untuk mengurusi dugaan pencatutan nama. Kemudian, lanjut Ray, Kejaksaan bisa menangani kasus dari aspek dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Ia menambahkan kasus pencatutan nama bisa dibawa ke Panitia Khusus DPR RI, untuk mengurusi aspek lain yaitu apabila pertemuan antara Setya Novanto dan Riza Chalid itu, sudah menghasilkan sebuah Memorandum of Understanding (MoU). Selain itu, tentu saja kasus itu bisa dibawa ke MKD DPR RI, untuk mengurusi pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement