Sabtu 05 Dec 2015 22:33 WIB

DMI Dukung SKB 3 Menteri untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid

Rep: c16/ Red: Agung Sasongko
Dibutuhkan sinergi antara zakat dan wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dibutuhkan sinergi antara zakat dan wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid harus dilakukan mengingat besarnya potensi sengketa pertanahan yang melibatkan tanah wakaf. Ketua PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Natsir Zubaidi mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim kecil untuk menyelesaikan percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid.

Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyarankan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri BPN dan Menteri Dalam Negeri. Upaya ini dilakukan karena selama ini belum ada pemahaman bersama baik dari jajaran Kementerian Agama maupun BPN.

“Ini akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ujar Natsir kepada Republika, Sabtu (5/12).

Menurut Natsir, percepatan ini rencananya akan dilakukan secara bertahap. Pada 2016 mendatang akan ditargetkan beberapa ribu masjid untuk disertifikasi. Rencana ini akan diampaikandalam  rapat pleno bersama dengan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

“Sehingga, JK bisa mengambil inisiatif untuk menggerakkan tiga menteri itu untuk segera membuat SKB,” kata Natsir menambahkan.

Sebagai langkah awal, Jakarta Selatan dijadikan pilot project untuk program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dalam setahun, sebanyak 75 masjid di Jakarta Selatan akan diberikan sertifikat wakaf.  Pilot project ini dimaksudkan untuk memetakan problematika yang terjadi di lapangan.

Tidak hanya masalah sertifikasi wakaf, Natsir mengatakan pihaknya juga akan menggulirkan masalah wakaf uang maupun wakaf produktif. Secara perlahan, DMI akan bekerjasama dengan pihak perbankan syariah untuk merealisasikan rencana wakaf produktif tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement