REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- 55 pedagang bakso di Kota Malang mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang.
Hal ini dilakukan agar memastikan bakso yang dibuat benar-benar halal dan terbebas dari barang haram. Sebelum menerima sertifikat itu, mereka disumpah di hadapan Alquran.
"Peserta yang ikut pelatihan dan mendapatkan sertifikat halal ini lebih dahulu disumpah di hadapan Alquran” kata sektaris Baznas Kota Malang Sulton Hanafi, Ahad (6/12).
Acara yang diadakan di aula Kelurahan Kasin ini memberikan sertifikat halal kepada para pedagangan yang berkomitmen membuat bakso dari bahan dan cara yang halal. Sebelum mendapatkan sertifikat akad halal pedagang juga diberi pelatihan. Dalam pelatihan tersebut pedagang bakso diajari bagaimana memilih daging yang sehat sampai proses masak yang halal.
Sertifikat akad halal yang dikeluar oleh MUI Kota Malang berbeda denan sertifikat yang dikeluar MUI Provinsi. Selain karena sertifikat akad halal ini dilakukan inisiatif MUI Kota Malang, sertifikat ini juga tidak serumit dan semahal sertifikat akad halal provinsi.
"Dengan sertifikat halal ini pembeli tidak perlu lagi khawatir karena pedagang yang menerima sertifikat ini telah berjanji untuk memasak bakso dengan halal," tambah Sulton.
Sulton mengatakan pemberian sertifikat akad halal ini diberikan kepada pedagang yang ada didelapan kelurahan. Yakni kelurahan Cemorokandang, Arjowilangun, Jodipan, Pandanwangi, Kasin, Gading Kasri, Merjosari dan Kebonsari.
"Pembuatan sertifikat akad halal ini sebenarnya sudah empat tahun terakhir dibuat MUI Kota Malang, tapi karena kurang sosialisasi tidak banyak yang tahu," kata Sulton.