Ahad 06 Dec 2015 22:08 WIB

Polisi: 41 Orang Meninggal di Tol Cipali

Kendaraan melintasi ruas jalan Tol Cipali, Jawa Barat.   (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kendaraan melintasi ruas jalan Tol Cipali, Jawa Barat. (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat mencatat 41 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) selama 14 Juni sampai dengan 6 Desember 2015.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan jumlah korban jiwa itu tercatat dari 90 kasus kecelakaan di Tol Cipali. "Data laka lantas itu khusus yang terjadi di Tol Cipali," katanya di Bandung, Ahad (6/12).

Ia menyebutkan selain korban jiwa tercatat untuk korban luka-luka sebanyak 18 orang luka berat dan 94 orang luka ringan. Kecelakaan lalu lintas itu, kata dia, tersebar di wilayah hukum Polres Majalengka, Indramayu, Purwakarta, Subang dan Cirebon.

"Kilometer rawan laka lantas sebagai berikut Jalur A KM166-175 wilayah hukum res Majalengka dan jalur B KM76-85 Purwakarta," katanya.

Faktor penyebab kecelakaan dalam Tol Cipali, kata Pudjo, akibat pengemudi mengantuk dengan jam rawan kecelakaan pukul 00.00 sampai 06.00 WIB. "Faktor penyebab laka lantas terbanyak karena mengantuk, jam rawan laka pukul 00.00-06.00," katanya.

Pudjo mengimbau kepada pengemudi ketika memasuki Tol Cipali dapat mengetahui kondisi fisik masing-masing, jika merasa ngantuk sebaiknya berhenti dengan mencari tempat istirahat di rest area yang sudah tersedia. Sopir yang mengantuk, lanjutnya, sebaiknya tidur sejenak untuk menghindari kecelakaan bagi dirinya sendiri maupun pengendara lain.

"Lebih baik terlambat sampai di tempat daripada terjadi kecelakaan, karena kecelakaan selalu melibatkan orang lain dan mencelakakan pengguna jalan lain dan penumpang yang kita bawa," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement