REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mendesak Kepolisian RI mengevaluasi pola pendidikan terhadap anggota petugas keamanan Republik Indonesia (RI) tersebut. Hal itu disebabkan, maraknya kasus kekerasan atau premanisme yang dilakukan anggota kepolisian terhadap jurnalis beberapa waktu lalu.
"Secara langsung tindakan-tindakan premanisme aparat terhadap jurnalis, telah mencoreng nama Kepolisian RI," kata Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (7/12).
LBH Pers Padang, ia mengatakan, mengecam keras aksi premanisme terhadap jurnalis. Ia meminta, Kepala Kepolisian menjatuhkan sanksi tegas terhadap semua anggota yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Menurut Roni, oknum tersebut tidak cukup hanya mendapat saksi administrasi maupun displin. Sebab, ia menjelaskan, tindakan oknum yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindak pidana.
Hal tersebut, ia menuturkan, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 170 KUHP. Sehingga, ujar Roni, sangat layak para oknum tersebut diadili dalam proses peradilan umum. Itu merupakan upaya untuk memberikan efek jera, baik terhadap pelaku sendiri, maupun terhadap anggota kepolisian yang lainnya.
(Baca juga: LBH Pers Mengecam Kekekerasan Terhadap Jurnalis oleh Polisi)