REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan memberikan masukan sistem kelaikan jalan angkutan umum terkait kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Metromini yang menewaskan 18 orang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan proses penyidikan kecelakaan itu akan dihentikan karena pengemudi Metromini Asmadi meninggal dunia namun penyidik akan memberikan masukan kelaikan jalan.
"Penyidik akan memberikan masukan terkait sistem kelaikan jalan bus tersebut," kata Iqbal, Senin (7/12).
Iqbal menyatakan pihak kepolisian juga akan menyampaikan saran terkait sistem rekrutmen pengemudi angkutan umum. Dikatakan Iqbal seluruh angkutan yang tidak layak dilarang beroperasi karena menyangkut keselamatan jiwa. Lebih lanjut, Iqbal menambahkan polisi akan menyampaikan sumbang saran mengenai sistem keamanan palang pintu perlintasan KRL di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sebelumnya, sebuah Metromini bernomor polisi B-7760-FD tertabrak KRL Commuterline di perlintasan Angke Jakarta Barat pada Minggu sekitar pukul 08.45 WIB.
Data terakhir menunjukkan jumlah korban tewas mencapai 18 orang termasuk pengemudi Metromini Asmadi yang meninggal dunia. Diduga Asmadi menerobos pintu perlintasan saat KRL sudah mendekat dengan melawan arus melintasi jalur sebelah kanan.