Senin 07 Dec 2015 11:31 WIB
Engeline Tewas

Kuasa Hukum Margriet Tuding Kapolda Bali Buat Kesalahan Fatal

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan penelantaran anak, Engeline Margriet Megawe (8 tahun) kembali digelar kedelapan kalinya di Pengadilan Negeri Denpasar. Kuasa hukum terdakwa  Margriet Ch Megawe, Hotma Sitompoel menduga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali mendapat tekanan publik dalam menetapkan Margriet sebagai tersangka.

“Kapolda Bali seakan mendapat tekanan dari publik sehingga bicara sesumbar dan menetapkan klien kami sebagai tersangka,” kata Hotma dijumpai Republika sebelum sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/12).

Ada tujuh arahan Kapolda Bali (waktu itu adalah Irjen Pol Ronny F Sompie) yang tercatat dalam kesimpulan rekomendasi hasil gelar perkara bernomor LP-A275/VI/2015. Hotma menyoroti poin keenam yang mengindikasikan dugaannya tersebut.

“Pada poin keenam itu tertulis bahwa pada setiap pemeriksaan, fokuskan pada keterlibatan Margriet,” ujar Hotma.

Poin keenam ini dinilai pengacara kondang tersebut sangat fatal.

Berikut ketujuh arahan Kapolda Bali yang dikeluarkan untuk menangani kasus Engeline.

Pertama adalah keterangan saksi dirangkaikan sehingga menjadi petunjuk. Kedua, Kepala Laboratorium Forensik (Kalabfor) adalah ahli sehingga bisa dimintakan keterangan ahli. Ketiga, periksa tersangka Agus Tai Hamdamai sebagai saksi untuk Margriet.

Keempat, terhadap sakso Margriet bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar keterangan tersangka Agus Tai Hamdamai sebagai saksi, adanya visum et repertum autopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Labfor maupun Inafis.

Kelima, dalam pemeriksaan saksi, apabila saksi pemeriksa menunjukkan foto maka foto dicantumkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keenam, pada setiap pemeriksaan fokuskan pada keterlibatan Margriet. Ketujuh, bukti permulaan yang cukup adalah dua alat bukti sah.

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi untuk pihak Margriet, yaitu I Putu Sukanaya dan Ni Nengah Purnami. Hanya dua dari delapan saksi yang bisa dihadirkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement