REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jendral Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patric Rio Capella dituntut hukuman 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Hukuman tersebut terbilang lebih ringan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menjerat Rio dengan pasal ancaman penjara seumur hidup, yakni pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Menurut Jaksa Yudi Kristiana, salah satu yang membuat Rio Capella dihukum lebih ringan adalah karena dia bersedia menjadi justice collaborator.
Selain itu, Rio juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serta mengembalikan uang suap yang diterimanya dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nogroho, yakni Evy Susanti dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
"Hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah karena telah bersedia menjadi justice collaborator, mengakui dan menyesali kesalahannya, mengembalikan uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum," katanya.
Sementara itu, hal yang memberatkan penuntutan Rio ialah perbuatannya yang dinilai bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara yang menerima suap. Di mana perbuatan tersebut bertentangan dengan spirit pemerintah dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti yang tak lain adalah teman Rio semasa kuliah.
Suap tersebut dilakukan agar Rio mau membantu mengamankan Gatot yang terlibat kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung, di mana Gatot menganggap Rio mengenal Jaksa Agung karena sama-sama dari Partai Nasdem.
Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.