REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota MKD yang baru dari PPP, Dimyati Natakusumah mengatakan sidang MKD yang berlangsung tertutup sudah sesuai aturan. Tertutupnya sidang dinilai mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR.
Menurut dia, semua pihak boleh berkeinginan agar sidang berlangsung terbuka, namun konstitusi mengatur agar sidang berlangsung tertutup.
"Saya yakin semua ingin sidang MKD terbuka, tapi aturan di Tatib DPR itu tertutup, kalau mau (terbuka) maka UU MD3 diubah dahulu," ujarnya, Senin (7/12).
Baca: Ini Pembelaan Setya Novanto di Hadapan MKD
Sidang MKD yang diagendakan mendengarkan keterangan Novanto mulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung secara tertutup. Pukul 15.30 WIB sidang diskors untuk istirahat Shalat Ashar.
Diketahui sebelumnya, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ikut mengganti anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sekretaris Jenderal PPP hasi Muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah masuk ke MKD menggantikan anggota sebelumnya Zainut Tauhid Saadi.
Saat MKD menggelar sidang ketiga perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI, Setya Novanto, Dimyati sudah ikut dalam sidang tersebut. Dimyati bahkan sudah masuk di ruang sidang sekitar pukul 12.30 WIB.
Anggota MKD lainnya, Guntur Sasono mengatakan dalam sidang MKD yang berlangsung tertutup, Ketua DPR Setya Novanto menyangkal tuduhan yang disampaikan pihak pengadu yaitu Menteri ESDM Sudirman Said. Guntur juga menyebut jalannya sidang sudah sesuai tata tertib.
"Beliau kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu sehingga beliau mencoba membela diri," katanya.
Dia mengatakan, dalam sidang itu Novanto menilai rekaman yang diberikan Sudirman Said tidak sah. Guntur menjelaskan, Novanto menilai bahwa dirinya memiliki hak menyebut bahwa rekaman itu diambil tanpa izin dan melanggar hukum.
"Beliau mencoba membela diri karena punya hak membela diri," ujarnya.
Baca: Sidang MKD Tertutup Dipimpin Anggota dari Golkar