Senin 07 Dec 2015 19:00 WIB

Gubernur DKI Abaikan Peringatan Palang Kereta di Angke

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ilham
Petugas melakukan evakuasi bangkai Bus Metromini pascatabrakan dengan KRL di Kawasan Stasiun Angke, Jakarta Barat, Ahad (6/12).  (Republika/WIhdan)
Petugas melakukan evakuasi bangkai Bus Metromini pascatabrakan dengan KRL di Kawasan Stasiun Angke, Jakarta Barat, Ahad (6/12). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menegaskan telah memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup secara permanen perlintasan sebidang di Jalan Tubagus Angke, yang menjadi lokasi kecelakan yang melibatkan metromini 80 jurusan Grogol-Kalideres dan KRL tujuan Jatinegara.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko menyebutkan, surat peringatan tersebut diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 25 November 2014. Namun, lanjut Hermanto, hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah provinsi. "Ini sudah kami sampaikan namum sampai sekarang belum ada tanggapan. Nanti akan kami surati lagi," kata Hermanto, Senin (7/12).

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya 19 perlintasan sebidang yang telah dilengkapi oleh fly over dan underpass tetapi pintu atau palang perlintasan masih dibuka. Lintasan di Jalan Tubagus Angke adalah salah satunya. Dengan adanya fly over di dekatnya, maka sudah seharusnya perlintasan sebidang tersebut ditutup.

Lokasi lainnya yang perlintasan sebidangnya sudah harus ditutup adalah di Roxy Jalan Hasyim Asyari, Pramuka -Letjen Suprapto, Angkasa, dan lokasi lainnya. "Lalu yang sering terjadi kecelakaan di Kalibata. Demikian di Tebet. Simatupang yang di bawah tol." (Baca: Salah Satu Korban Metromini Maut Pengantin Baru).

Hingga saat ini, salah satu fly over yang belum kelar adalah di Permata Hijau. Hanya saja memang lintasan sebidang di bawahnya telah ditutup sehingga tidak ada lagi kendaraan yang boleh lewat. Hermanto mengaku, memang dalam menerapkan aturan ini akan ada banyak protes dari masyarakat. Namun, hal ini lebih baik dibanding kejadian seperti di Tubagus Angke terulang.

"Jadi memang harus ditutup. Izin yang dikeluarkan oleh Dirjen KA harus ditutup. Tapi ya begitu. Sudah kita ingatkan lagi, begini lagi," kata Hermanto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement