REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga sehari jelang waktu pemungutan suara 9 Desember, status quo Pilkada di Kalimantan Tengah belum juga dicabut, sehingga proses distribusi suara belum dilanjutkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan akhir gugatan pasangan calon gubernur Kalteng Ujang Iskadar-Jawawi yang sedianya dijadwalkan selesai Senin (7/12) oleh PTTUN juga batal.
Putusan gugatan itu kembali dijadwalkan dibacakan Selasa (8/12) besok. Karenanya, KPU kembali menunggu putusan dan belum dapat memutuskan kelanjutan Pilkada, kendati tinggal sehari lagi pemungutan suara.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU masih menunggu putusan akhir PTTUN tersebut untuk menentukan nasib kelanjutkan tahapan pilkada di Kalteng. Dirinya mengungkapkan putusan tersebut dijanjikan akan keluar hari ini (Selasa). "Kita tetap harus menunggu putusan terlebih dahulu, dan dijadwalkan besok pagi (Selasa) jam 10," kata Hadar, Senin (7/12).
Hadar mengatakan, prinsipnya KPU telah mengantisipasi hasil putusan baik itu ditolak maupun dikabulkan. Termasuk siap menjalankan dan mematuhi putusan, apabila putusan mengakomodir Ujang-Jawawi untuk kembali menjadi peserta Pilgub Kalteng.
Menurutnya, jika memang seperti itu, hari pemungutan suara di Kalteng kemungkinan tidak akan dilaksanakan pada 9 Desember. "Jika demikian kami harus sesuaikan kembali surat suaranya. Dan mungkin tidak cukup waktu untuk dilakukan dalam waktu satu hari," katanya
Sedangkan, jika putusan akhir PTTUN tidak mengakomodir gugatan Ujang-Jawawi, maka Pilkada Kalteng akan kembali dilanjutkan sesuai dengan jadwal. Ia juga memastikan distribusi surat suara dapat dilakukan dalam waktu cepat pascaputusan jika hasilnya ditolak. (Baca: Presiden Bahas Antisipasi Pilkada).
Pasalnya, posisi distribusi surat suara di Kalteng saat ini terhenti di level kecamatan, dan sudah ada beberapa yang sudah sampai di PPK dan PPS. "Kalau tidak dikabulkan, maka tidak masalah. Bisa langsung kembali dilanjutkan dan akan segera didistribusikan ke TPS."
Ia pun menyesalkan adanya polemik sengketa pencalonan hingga sehari sebelum pemungutan suara. Kedepan, ia menilai perlu ada mekanisme yang lebih baik dalam mengatur penyelesaian sengketa pencalonan. "Semestinya semua proses sengketa harus selesai sejak jauh-jauh hari sehingga tidak mempengaruhi logistik dan hari pemungutan suara," katanya.