Selasa 08 Dec 2015 01:19 WIB

Belajar dari Insiden Angke, Kemenhub Minta KAI Perbaiki Pengawasan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Evakuasi Bangkai Bus Metromini. Petugas melakukan evakuasi bangkai Bus Metromini pascatabrakan dengan KRL di Kawasan Stasiun Angke, Jakarta Barat, Ahad (6/12).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Evakuasi Bangkai Bus Metromini. Petugas melakukan evakuasi bangkai Bus Metromini pascatabrakan dengan KRL di Kawasan Stasiun Angke, Jakarta Barat, Ahad (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perkeretaapian (Dirjen KA) Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko menginstruksikan untuk memprioritaskan peningkatan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan perkeretaapian.

Instruksi yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2015 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan anak perusahaannya, para Kepala Balai Teknik Perkeretaapian, Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian, dan Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian.

Hermanto menjelaskan, Instruksi Dirjen ini diterbitkan karena mempertimbangkan keberadaan moda kereta api sebagai obyek vital yang mempunyai peranan penting dalam perpindahan barang dan orang. Oleh karena itu Kemenhub memerintahkan peningkatan pengawasan terhadap seluruh prasarana perkeretaapian.

Terutama jalur kereta api dan stasiun agar dalam pelaksanaan tugas pengoperasian prasarana kereta api sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain prasarana, Hermanto juga menginstruksikan untuk melakukan peningkatan pengawasan terhadap seluruh sarana perkeretaapian.

"Dalam bertransportasi, faktor sumber daya manusia (SDM) memegang peranan yang teramat penting," kata Hermanto, Senin (7/12). Untuk itu, dalam instruksinya, Hermanto juga menginstruksikan peningkatan pengawasan terhadap SDM yang kompeten dalam melaksanakan tugas pengoperasian kereta api.

“Keseluruhan diawasi, agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas dia.

Dalam melaksanakan kegiatan operasional perkeretaapian, Dirjen KA juga memerintahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penanganan dan pemeriksaan penumpang, bagasi dan kargo serta pos. Termasuk tata cara pemuatannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Instruksi tersebut juga memerintahkan para petugas terkait, untuk melakukan identifikasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan dengan mempergunakan perangkat keamanan yang tersedia dan terlatih, termasuk petugas keamanan dan anjing pelacak atau metal detector jika diperlukan. Selanjutnya, apabila petugas terkait menemukan kondisi yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kereta api, agar segera mengambil tindakan yang diperlukan.

“Ambil tindakan secara dini, dengan berkoordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait, seperti TNI dan Polri,” ujar Hermanto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement