Selasa 08 Dec 2015 01:21 WIB
Nota Pembelaan Setya Novanto

Setya Novanto Nilai Laporan Sudirman Bentuk Pembunuhan Karakter

Nota pembelaan Ketua DPR Setya Novanto
Nota pembelaan Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto memberikan nota pembelaan terhadap pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan pencatutan nama pemimpin negara dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Dalam nota pembelaan yang diterima Republika.co.id, Setya Novanto berharap, agar Mahkamah Kehormatan Dewan ini dapat menempatkan keadilan di atas kebenaran, yang berdiri di atas tertib hukum.

"Tertib pada hukum acara persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan dan tertib atas persoalan yang berkaitan dengan legal standing dan bukti-bukti formal yang disampaikan Saudara Pengadu (Sudirman Said)," tulis Setya Novanto.

Setya Novanto menilai hal tersebut penting, agar berbagai persepsi yang telah dibangun secara sistematis di publik dapat diluruskan berdasarkan prinsip keadilan dan ketertiban hukum. Setya Novanto menilai, pengaduan dari Menteri ESDM Sudirman Said adalah bentuk rekayasa politik.

"Saya sungguh mencermati, merasakan, dan melihat, bagaimana pengaduan yang disampaikan Saudara Pengadu, sebagai bentuk rekayasa politik yang luar biasa. Berbagai kesimpulan yang disampaikan dalam surat pengadu tersebut, telah menghakimi saya secara sepihak," tulisnya.

Politikus Golkar itu menegaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh Sudirman Said tidak benar sama sekali. Setya Novanto juga mersa bahwa ada media massa saat ini telah memvonisnya sebagai pejahat yang harus dihukum.

"Padahal faktanya tidak demikian. Saya merasa upaya pembentukan opini “praduga bersalah” terhadap saya itu sudah mengorbankan dan merusak nama baik saya baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota DPR - RI (character assassination)," tegasnya.

Seperti diketahui, sidang MKD dengan agenda meminta keterangan dari Ketua DPR Setya Novanto sebagai pihak teradu berlangsung secara tertutup. Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD dengan dugaan pelanggaran etika karena berusaha meminta sesuatu dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Sudirman Said melaporkan ke MKD dengan membawa rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement