REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kunci untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus kota tidak hanya berada pada sopir semata. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemilik bus juga harus turun tangan.
Apabila ada kecelakaan yang melibatkan Metromini, Kopaja, dan bus lainnya kedua pihak tersebut juga harus ikut bertanggung jawab. “Pemilik juga bisa dipidana karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia,” kata pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan kepada Republika.co.id, Senin (7/12).
Pemilik tidak hanya dapat dikenakan undang-undang lalu lintas tapi juga pasal kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Pemilik bus jangan hanya diam dan menunggu setoran saja, tapi juga harus mengawasi kegiatan operasional kendaraan. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan busnya, pemilik harus bertanggungjawab, bukan hanya dicabut izinnya namun perlu juga dikenakan sanksi pidana.
Kecelakaan yang melibatkan bus kota biasanya diawali dengan sebuah pelanggaran lalu lintas. Bisa dibilang hal ini terjadi akibat aparat tidak berupaya mengawasi dan menegakkan aturan agar tidak terjadi pelanggaran lalu lintas. Kemarin, Ahad (6/12) terjadi kecelakaan antara bus Metromini dan kereta Commuter Line. Dalam kejadian itu, melihat ada pelanggaran yang terjadi oleh sopir yakni menerabas palang kereta.
“Kenapa bisa melanggar, mungkin saja sopirnya tidak terkontrol karena tidak terawasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” ujarnya.
Pada hari yang sama, kecelakaan juga terjadi pada Kopaja. Sang sopir diduga mengendarai bus sambil memainkan telepon genggamnya. Artinya, tidak ada pencegahan dari Dishub agar mereka tidak melanggar lalu lintas. Saat sopir sudah melanggar, maka kecelakaan tinggal di depan mata.