Selasa 08 Dec 2015 06:58 WIB

Jaksa Yudi Sebut Rio Capella Politikus 'Lugu'

Jaksa KPK Yudi Kristiana menghadiri sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Jaksa KPK Yudi Kristiana menghadiri sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana menilai mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella adalah sosok lugu dan mau mengakui kesalahnya karena telah menerima Rp 200 juta di saat masih menjadi anggota DPR.

Dalam perkara ini, Rio Capella dituntut dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.

(Baca: Rio Capella Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara)

"Dalam perkara ini sungguh merupakan sesuatu yang kontras, upaya-upaya untuk menghambat penanganan perkara yang tersembunyi di balik perlindungan HAM itu sama sekali tidak dijumpai. Bahkan sebaliknya, gugatan praperaedilan yang diajukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dengan kesadarannya sendiri telah dicabut," tambah jaksa Yudi.

Rio Capella juga dinilai mudah memahami surat dakwaan dan sekaligus mengesampngkan haknya untuk mengajukan eksepsi. Bahkan, lanjutnya, terdakwa sejak dalam tahap penyidikan sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator.

"Sehingga tidak berlebihan ketika dalam pembuktian dan pemeriksaan terdakwa dengan segala kepahitan yang dirasakannya terdakwa, mengakui perbuatan yang dilakukan serta memohon keringanan hukuman," kata jaksa Yudi.

(Baca: Jadi Justice Collaborator, Rio Capella Dituntut Lebih Ringan)

Namun meski uang yang diperoleh Rio tergolong kecil, jaksa Yudi tetap menegaskan bahwa suap adalah bentuk tindak pidana korupsi dan harus diberantas. Dalam perkara ini, jaksa juga menilai bahwa Rio tidak sungguh-sungguh menolak pemberian uang Rp 200 juta tersebut karena sebesar Rp 50 juta justru diberikan kepada Fansisca.

"Perbuatan menerima hadiah uang sebesar Rp 200 juta itu sudah selesai sebab uang telah berpindah kepada terdakwa melalui Fransisca sehingga unsur menerima hadiah telah terpenuhi," ungkap anggota tim jaksa penuntut umum Trimulyono Hendardi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement