REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Jalan Arteri Tol Cibitung, Cikarang Barat, Bekasi pada Minggu (6/12) pukul 23.40 WIB. Mujiono (22 tahun) diringkus lantaran membawa kabur motor milik korban yang baru beberapa hari dikenalnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Inspektur Satu Makmur menjelaskan, pelaku baru mengenal korban sekitar seminggu. Tingkah Mujiono yang sok akrab membuat dia cepat dipercai. Ketika korban, Wicaksono sudah mulai percaya, pelaku pun meminjam motor sang korban.
"Si pelaku pinter bikin korban jadi percaya sama dia. Makanya korban mau meminjamkan motornya," jelas Kasubag Humas Polresta Bekasi Iptu Makmur, Selasa (8/12).
Mujiono mengatakan hanya meminjam motor Wicaksono dalam waktu singkat. Namun, karena tak kunjung dikembalikan dan tidak dapat dihubungi, korban lalu melaporkan pencurian ini ke Polsek Cikarang Barat tiga hari kemudian.
Pelaku pun berhasil diringkus pada Minggu tengah malam di rumahnya tanpa perlawanan. "Dia sama sekali tidak tahu akan ditangkap. Karena yang menggerebek polisi berpakaian preman," kata Makmur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah melakukan pencurian dengan modus yang sama sebanyak tiga kali tahun ini. Motifnya, karena pelaku pengangguran dan ingin punya uang dengan cara cepat. "Dia ngakunya sudah tiga kali. Tapi kita akan dalami lagi dan kembangkan. Benar atau tidak hanya tiga kali. Mungkin saja lebih," kata Makmur.
Dari pengakuan pelaku, motor korban dijual ke penadah bernama Muhtadi (23 tahun). Aparat lalu menggerebek Muhtadi di rumahnya di Kampung Muara tengah, Kacamatan Babelan, Bekasi pada Senin sekitar pukul 15.05 WIB.
Aparat pun berhasil menyita barang bukti berupa motor korban merk Honda Vario warna Putih tanpa plat nomor. Hingga kini, kasus ini masih ditangani oleh Polsek Cikarang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku Mujiono dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.