REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah mengatakan, rekaman dan keterangan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsuddin belum cukup untuk dijadikan bukti agar penyelidikan dugaan pemufakatan jahat ketua DPR, Setya Novanto naik ke penyidikan.
Arminsyah tidak menjelaskan butuh alat bukti apalagi agar kasus tersebut naik ke penyidikan. "Belum kita masih dalami lagi berapa bukti dan keterangan," ujar Arminsyah, di gedung Kejasaan Agung, Selasa (8/12).
(Baca: Sidang Setya Novanto Dipimpin Golkar, Ini Komentar Akbar Faisal)
Di samping itu, kata Arminsyah, penyelidik belum bisa memastikan peran Maroef Sjamsuddin dan Riza Chalid dalam kasus ini. Namun, Arminsyah menegaskan, pemufakatan tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. "Kita lihat nanti gimana," lanjutnya.
(Baca: Soal Freeport, Megawati: Ya Allah, tak Salah Ributnya Panjang Seperti Ini...)
Arminsyah menjamin akan melanjutkan penyelidikan meskipun hasil sidang MKD, Setya Novanti tidak terbukti melanggar etik. Menurut Arminsyah, persoalan antara MKD dan Kejagung berbeda. Kejagung murni melakukan penyidikan terkait tindak pidana. Sedangkan, di MKD tentang etika.
(Baca: 'Rekaman Bisa Jadi Bukti Penyelidikan Kasus Setya Novanto')