Selasa 08 Dec 2015 11:51 WIB
Setnov Diminta Mundur

Mahfud MD: Setya Novanto Harus Ditindak, Sudirman Said Harus Diproses

Mahfud MD
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK), Mahfud MD ikut mengomentari terkait kasus 'Papa Minta Saham' yang kini sedang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Menurut Mahfud, baik Ketua DPR Setya Novanto maupun Menteri ESDM Sudirman Said harus diproses secara hukum.

"Dalam ribut2 freeport ini bisa saja peran SS lebih destruktif daripada novanto. Oleh karena itu novanto harus ditindak tegas. SS pun harus segera diproses," kata Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Selasa (8/12).

Mahfud mengaku sependapat dengan penilaian bahwa Setya Novanto telah secara nyata melanggar etika dan harus dihukum. Sanksi etika, lanjutnya, paling berat Setya akan dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPR. "Maka kasus hukumnya hrs dibongkar, agar bisa dihukum pidana jg," ujarnya.

Akan tetapi dengan menyalahkan Setya bukan berarti harus membenarkan Sudirman Said. Membenarkan Setya juga bukan berarti menyalahkan Sudirman. Keduanya harus tetap ditindak tegas. Sudirman, ia menilai telah melanggar UU Nomor 4/2009 tentang konsentrat.

Berdasarkan UU tersebut, kontrak dengan Freeport sudah selesai, tak bisa diperpanjang dengan sistem kontrak. Seharusnya Sudirman juga secara terbuka menjelaskan tentang langkah-langkahnya yang melanggar UU.

Sudirman juga harus menjawab tiga pertanyaannya yaitu surat tertanggal 7 Oktober, eksport konsentrat dan tak mengakhiri sistem kontrak sesuai UU. "Kalau itu clear, ya clear. Publik jg hrs tahu alasannya," tegas Mahfud.

Menurutnya seluruh data dalam kasus ini sudah terang benderan dan sudah ada datanya. Kalau aparat mau menelisik sudah diketahui siapa saja yang harus diperiksa. Ia pun mendorong baik Setya maupun Sudirman harus dilakukan pemeriksaan secara hukum.

"Tak adil kalau ada 2 geng yg diduga menjarah maka keduanya hrs dicokok. klo hny yg satu yg diadili brarti tak adil". "Saya sependapat dengan penilaian SN tlh nyata2 langgar etika dan harus dihukum. selanjutnya SS pun hrs segera diperiksa, bukan hanya dimintai keterangan".

"Memang nya kalau diberi saran MKD mau dengar? kita teriakin ramai2 saja seperti sekarang agar terjadi demoralisasi". "Publik menilai SN (Setya Novanto) jelas melanggar etik. sementara SS (Sudirman Said) terindikasi kuat melanggar hukum. Kalau keduanya tidak ditindak, Freeport yg untung".

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement