REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan meminta rekaman asli percakapan antara Ketua DPR, Setya Novanto, pengusaha minyak, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsuddin.
Permintaan rekaman tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan salah satu hasil keputusan rapat internal pada Senin (7/12) malam. Rekaman asli tersebut diserahkan Maroef ke Kejakgung saat dirinya diperiksa. Bahkan MKD akan mengajukan surat resmi agar mendapatkan rekaman asli tersebut.
"Kita tunggu saja, kita pertimbangkan, kita juga belum lihat suratnya," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/12).
Arminsyah tidak mempermasalahkan jika rekaman tersebut diminta MKD. Namun, lebih baik melalui Maroef Sjamsuddin terlebih dahulu sebagai orang yang menyerahkan.
Seperti diketahui, Kejagung sedang menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan ketua DPR, Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport. Menteri ESDM, Sudirman Said dan Maroef Sjamsuddin sudah diperiksa.