Selasa 08 Dec 2015 15:07 WIB

Dicari! Pemilik 3 Pesawat Boeing yang Terlupakan di KLIA

Rep: C01/ Red: Indira Rezkisari
Iklan pencarian pemilik tiga pesawat Boeing yang selama ini terparkir di KLIA di koran The Star pada Senin (7/12).
Foto: dok Malay Mail Online
Iklan pencarian pemilik tiga pesawat Boeing yang selama ini terparkir di KLIA di koran The Star pada Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, Pengelola Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia Airports (Sepang) Sdn Bhd, memasang iklan yang tak biasa pada koran The Star edisi Senin (7/12). Pada koran tersebut, Malaysia Airports (Sepang) Sdn Bhd mengumumkan bahwa ada tiga pesawat Boeing yang terlupakan pemiliknya di KLIA dan meminta pemilik pesawat tersebut untuk segera mengambil tindakan.

Malaysia Airports (Sepang) Sdn Bhd sudah terlebih dahulu mencoba untuk menyelidiki siapa pemilik dari tiga pesawat Boeing 747-200F tersebut. Akan tetapi, Malaysia Airports (Sepang) Sdn Bhd tidak berhasil untuk menelusuri pemilik dari pesawat tersebut dan hanya mengetahui nomor registrasi dari tiga pesawat tersebut.

Salah satu dari ketiga pesawat Boeing 747-200F ini memiliki nomor registrasi TF-ARM dan terparkir di KLIA Bay B61. Sedangkan pesawat Boeing 747-200F lainnya memiliki nomor registrasi TF-ARN dan terparkir di KLIA Bay B61. Pesawat ketiga memiliki nomor registrasi TF-ARH dan terparkir di KLIA Bay M3.

Malaysia Airports (Sepang) Sdn Bhd mengatakan berdasarkan peraturan yang tercantum dalam Civil Aviation Act 1969, pemilik ketiga pesawat Boeing tersebut memiliki waktu 14 hari sejak iklan pencarian dipublikasikan untuk mengklaim kembali ketiga pesawat tersebut. Jika lewat dari batas yang ditentukan pemilik pesawat tidak melakukan klaim, maka ketiga pesawat tersebut akan berada di bawah kuasa Malaysia Airports (Sepang) Sdn Bhd.

"Jika dalam waktu 14 hari Anda tidak mengambil pesawat tersebut, maka kami memiliki hak untuk menjual atau mengenakan biaya atau utang untuk setiap pengeluaran berdasarkan peraturan tersebut (Civil Aviation Act 1969)," jelas Civil Aviation Act 1969 dalam peringatan tersebut.

Dalam iklan tersebut, Civil Aviation Act 1969 juga memperingatkan bahwa pemilik pesawat harus membayar kepada Malaysia Airports (Sepang) Sdn Bhd sejumlah biaya yang diduga untuk mengganti biaya penyimpanan ketiga pesawat tersebut. Meski begtu, iklan peringatan yang dipasang stashing tidak memberitahu berapa besaran denda yang harus dibayarkan atau berapa lama ketiga pesawat tersebut telah terparkir di KLIA, dikutip dari Malay Mail Online, Selasa (8/12).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement