REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PPP menilai Ketua DPR Setya Novanto telah memecah belah partai tersebut. Anggota Fraksi PPP dari Komisi VII, Joko Purwanto menilai, Setya terbukti memutuskan secara sepihak pergantian unsur Fraksi PPP di dalam keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dari Zainut Tauhid menjadi Dimyati Natakusumah.
Joko melanjutkan, pihaknya akan melaporkan Setya ke MKD karena diduga telah melanggar kode etik. Parahnya, kata dia, Setya menandatangani surat pergantian itu, yang belakangan diketahui cacat hukum. Sebab, nama Dimyati Natakusumah disebutkan berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Surat tersebut ditandatangani Setya tertanggal 7 Desember 2015 alias ketika persidangan tertutup atas dirinya di MKD sedang berlangsung. "Kami selaku Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan, khususnya kepada Ketua DPR, Bapak Setya Novanto," kata Joko Purwanto saat menggelar konferensi pers di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).
Saat membacakan teks mosi tersebut, Joko didampingi anggota Fraksi PPP dari Komisi III Arsul Sani. Joko menilai, Setya telah mencampuri urusan internal PPP dan diduga melakukan tindak pidana ataupun perdata. Dia bahkan menegaskan, sepanjang tahun 2015, Setya telah lima kali melanggar urusan internal PPP.
Dua yang teranyar, menurut dia, dilakukan kemarin (7/12). Setya terbukti menandatangani SK Ketua DPR No 39/PIMP/II/2015-2016 tanggal 7 Desember 2015 tentang Perubahan Susunan Pimpinan Fraksi PPP DPR periode 2014-2019. Dalam SK itu, Ketua Fraksi PPP diganti dari Epyardi Asda menjadi Dimyati Natakusumah berdasarkan surat DPP yang ditandatangani Ketua Umum PPP kubu Jakarta, Djan Fariz.
Namun, jelas Joko yang juga Wakil Sekjen PPP kubu Romi, ada kesalahan redaksional dalam lampiran SK itu. Yakni, susunan Fraksi PPP ditulis menjadi Fraksi PKS. Joko menduga kuat, kesalahan ini akibat surat keputusan itu ditulis secara terburu-buru untuk maksud tertentu.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Setya juga pada tanggal yang sama, yakni soal pergantian Zainut Tauhid menjadi Dimyati Natakusumah di keanggotaan MKD. Menyambung Joko, Arsul menegaskan Setya Novanto sudah terbukti tak layak meneruskan jabatan sebagai ketua DPR RI. (Baca: Kejagung Belum Tentukan Pemanggilan Setya Novanto).
"Itu adalah mosi tidak percaya dari teman-teman anggota Fraksi PPP, yang melihat bahwa Pak Novanto kok tidak memperhatikan apa yang sudah kita sepakati. Yaitu bahwa mutasi atau perpindahan di komisi atau AKD (alat kelengkapan dewan) dari Fraksi PPP harus disepakati oleh kedua kubu (Muktamar Surabaya dan kubu Muktamar Jakarta)," kata Arsul, Selasa (8/12).