REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri belum menerima permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mencari keberadaan pengusaha M Riza Chalid. Kepolisian memastikan siap disertakan dalam pemanggilan jika diminta oleh MKD.
"Kami siap membantu kalau diminta, tapi sampai sekarang belum ada permintaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/12).
Baca: MKD Dinilai tak Bisa Lagi Diharapkan Buka Skandal Freeport
Menurutnya, kepolisian tidak bisa melakukan pencarian tanpa adanya permintaan resmi dari MKD. Dalam persidangan MKD, Menteri ESDM Sudirman Said (pengadu) dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Maroef Sjamsoeddin (saksi) telah diperiksa.
Sementara Ketua DPR Setya Novanto (teradu) tidak bersedia menjawab pertanyaan yang terkait rekaman. Setnov juga menegaskan dalam kasus tersebut dirinya tidak bersalah.
Sementara pengusaha M Riza Chalid yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (3/12) tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri. Persidangan MKD tersebut menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca juga: Polisi Bakal Tindak Pelaku Ujaran Kebencian di Bali