REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, ada sekitar lima daerah yang terancam tertunda pelaksanaan pilkadanya. Lima daerah itu masih terkendala persoalan hukum yang masih menjanggal.
Salah satu daerah itu adalah Kalimantan Tengah. Semula ada dua calon yang ada di sana, namun menjadi tiga karena ada dualisme partai. Husni mengatakan hal tersebut baru akan dirapatkan oleh Mendagri.
"Ya sepertinya akan tertunda. Tapi keputusannya malam ini," kata Husni di Kantor Menkopolhukam, Selasa (8/12).
Senada dengan Husni, Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, empat daerah lain yang pilkadanya terancam tertunda adalah Pematang Siantar, Simalungun, Manado, dan Fak Fak.
Ada masalah mengenai hukum dan pencalonan di daerah tersebut. Untuk wilayah Simalungun calon nomer empat dicoret karena ditetapkan sebagai terdakwa oleh Mahkamah Agung.
Luhut mengatakan, apabila ada penundaan, maka akan ditunda maksimal sepuluh hari. Ia mencontohkan kasus di Kalteng, jika memang harus tiga calon, maka tinggal mencetak surat suara. "Peraturannya paling lama sepuluh hari. Ya paling enggak satu minggu lah," kata Luhut.